Minggu ini, urusan paling penting di industri musik Indonesia nggak terjadi di atas panggung - tapi di meja hukum. Reuters melaporkan pada 17 Juli bahwa penulisan ulang UU Hak Cipta Indonesia membuat Google dan platform-platform AI harus waspada. Di saat yang hampir bersamaan, sejumlah musisi Tanah Air justru membawa UU Hak Cipta yang berlaku sekarang ke Mahkamah Konstitusi lewat judicial review, di tengah perdebatan royalti yang belum juga reda.
Dua peristiwa itu menunjuk ke satu arah: uang royalti sedang jadi medan pertempuran terbesar musik Indonesia saat ini.
Apa yang Sedang Direvisi
Pemerintah dan DPR sedang menyiapkan UU Hak Cipta baru untuk menggantikan kerangka yang dinilai sudah tertinggal dari zaman streaming dan AI. Pemerintah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang dalam tahun ini juga.
Fokus revisinya cukup jelas. Pertama, memperkuat perlindungan hak cipta di ranah online. Kedua, memastikan distribusi royalti yang adil, transparan, dan tepat sasaran dengan mempertegas hak ekonomi dan hak moral pencipta. Ketiga, merombak aturan lisensi untuk mencegah perjanjian buyout yang eksploitatif - kontrak beli putus yang selama ini banyak merugikan pencipta lagu. Keempat, memperbaiki penegakan hukumnya.
Sistem Satu Pintu untuk Royalti
Salah satu usulan paling konkret adalah sistem "satu pintu": aplikasi terpusat tempat pelaku usaha, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya bisa menghitung, membayar, dan memantau pembayaran royalti di satu tempat. Kalau berjalan, ini menjawab keluhan klasik dua arah - pengguna musik bingung bayar ke mana, pencipta bingung uangnya lari ke mana.
Arah aturannya juga makin tegas soal siapa yang wajib bayar. Permenhum 27/2025 menyebut kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu secara komersial di layanan publik ada di pundak penyelenggara acara atau pemilik usaha - bukan penyanyi yang tampil.
LMKN dan Distribusi Berbasis Data
Di sisi distribusi, LMKN sejak April 2026 menjalankan sistem ganda: pembagian royalti berbasis data penggunaan lagu, plus distribusi non-data yang ditopang skema Unlogged Performance Allocation (UPA) untuk penggunaan yang tidak tercatat. Tujuannya satu - pembagian yang lebih adil buat pencipta yang lagunya diputar di tempat-tempat yang selama ini luput dari pencatatan.
Musisi Memilih Jalur Hukum
Yang bikin momen ini makin panas: musisi nggak sedang duduk menunggu. Sejumlah musisi Indonesia mengajukan judicial review atas UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi di tengah perdebatan royalti. Artinya, pertarungan berlangsung di dua jalur sekaligus - legislasi baru sedang disusun, sementara aturan lama sedang digugat.
Kenapa Ini Penting
Buat pendengar, urusan royalti terasa jauh. Tapi buat ekosistemnya, ini fondasi. Musik Indonesia sedang berada di puncak dominasi - artis lokal menguasai chart streaming domestik - dan justru di momen inilah aturan mainnya ditulis ulang: siapa yang bayar, lewat pintu mana, dan seberapa besar bagian yang benar-benar sampai ke pencipta.
Satu hal lagi yang membuat revisi ini disorot dunia: cakupannya menjangkau platform AI. Kalau RUU ini benar-benar disahkan tahun ini, Indonesia bakal jadi salah satu negara yang paling awal menata ulang relasi antara karya musisi, platform digital raksasa, dan mesin AI - dan hasilnya akan menentukan berapa nilai sebuah lagu Indonesia di dekade berikutnya.
